Skandal BBM Bersubsidi di Jombang: SPBU 54.614.07 Diduga Langgar Pasal 55 UU Migas, Negara Tak Boleh Diam

waktu baca 3 menit
Senin, 29 Des 2025 07:08 22 Redaksi

Portalkomando.id| JOMBANG, Minggu 28 Desember 2025 — Dugaan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite kembali mencoreng wajah distribusi energi nasional. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada SPBU 54.614.07 yang berlokasi di Jl Raya Janti Peterongan, Dusun Mojo Kuripan, Desa Jogoloyo, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang. Berdasarkan pantauan langsung awak media di lapangan, SPBU tersebut diduga kuat telah melakukan praktik pengisian BBM bersubsidi secara berulang-ulang dan terorganisir, yang berpotensi melanggar hukum pidana migas.

Dalam investigasi lapangan, awak media mendapati sebuah sepeda motor Suzuki Thunder melakukan pengisian Pertalite secara berulang kali dalam waktu singkat. Pola pengisian tersebut tidak wajar dan mengindikasikan adanya praktik penimbunan atau pengalihan BBM bersubsidi, yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan pengguna yang berhak.

Lebih memprihatinkan, dugaan tidak berhenti pada pelaku di lapangan saja. Terdapat indikasi kuat adanya kongkalikong antara operator SPBU, mandor, hingga pihak pengawas internal, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran. Jika dugaan ini benar, maka praktik tersebut bukan lagi pelanggaran administratif semata, melainkan telah masuk dalam kategori kejahatan terstruktur dan sistematis.

Melanggar Pasal 55 UU Migas, Ancaman Pidana Berat

Praktik tersebut jelas bertentangan dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang secara tegas menyatakan:
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”

Pasal ini tidak hanya menyasar pelaku langsung di lapangan, tetapi juga pihak-pihak yang turut serta, membiarkan, atau mengambil keuntungan dari praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi. Artinya, jika terbukti ada keterlibatan operator, mandor, hingga pengelola SPBU, maka seluruh pihak tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Izin Operasional Wajib Dicabut

Selain sanksi pidana, praktik semacam ini juga berpotensi dikenai sanksi administratif berat, mulai dari pembekuan hingga pencabutan izin operasional SPBU. SPBU sebagai mitra resmi Pertamina memiliki kewajiban mutlak untuk mematuhi aturan distribusi BBM bersubsidi. Ketika kepercayaan negara dan rakyat dikhianati, maka pencabutan izin adalah langkah yang sah dan wajib dilakukan.

 

Desakan kepada BPH Migas dan Pertamina Patra Niaga

Awak media menegaskan tidak akan menutup mata terhadap dugaan kejahatan ini. Dalam waktu dekat, laporan resmi akan disampaikan kepada BPH Migas dan Pertamina Patra Niaga, disertai dokumentasi dan temuan lapangan. Diharapkan aparat penegak hukum serta instansi pengawas segera turun tangan melakukan audit menyeluruh, pemeriksaan CCTV, serta penelusuran aliran BBM bersubsidi di SPBU tersebut.

Masyarakat Jombang pun mendesak agar negara hadir secara tegas. BBM bersubsidi adalah hak rakyat, bukan komoditas untuk dipermainkan oleh segelintir oknum demi keuntungan pribadi. Jika praktik ini dibiarkan, maka bukan hanya negara yang dirugikan, tetapi juga masyarakat kecil yang selama ini bergantung pada subsidi pemerintah.

Penutup

Kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU 54.614.07 Janti Jombang harus menjadi peringatan keras bagi seluruh pengelola SPBU di Indonesia. Hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Pasal 55 UU Migas harus ditegakkan secara konsisten, dan izin SPBU yang terbukti melanggar wajib dicabut tanpa kompromi.

 

Team

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA