Harriani Bianca Geram! DPD FERADI WPI DKI Jakarta Siap Gugat Praperadilan dan Lapor Propam Polri

waktu baca 6 menit
Sabtu, 23 Mei 2026 09:14 4 Redaksi

Portalkomando.id| Jakarta — Ketua DPD FERADI WPI DKI Jakarta, Harriani Bianca Daryana, melontarkan kritik keras terhadap penanganan laporan dugaan pencurian dengan pemberatan dan pengosongan rumah secara paksa yang dilaporkan kliennya, Ferdinand Oma, di Polres Bogor. Harriani menilai terdapat banyak kejanggalan dalam proses penyidikan yang berlangsung sejak tahun 2023 namun hingga kini belum menunjukkan kepastian hukum yang jelas bagi korban.

 

Kekecewaan Harriani Bianca memuncak usai dirinya bersama tim kuasa hukum dipertemukan dengan pihak terlapor oleh penyidik Unit 3 Reskrim Polres Bogor pada Jumat, 22 Mei 2026. Dalam forum tersebut, Harriani mengaku melihat sikap yang dinilai tidak profesional dan terkesan menutup-nutupi perkembangan perkara.

 

Menurut Harriani, pihaknya sebagai kuasa hukum korban tidak pernah diperlihatkan secara resmi Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), namun dalam praktiknya penyidik seolah menganggap perkara telah selesai. Padahal, berdasarkan sistem informasi kepolisian yang dipantau pihaknya, status perkara masih tercatat “on progress”.

 

“Kami sangat kecewa. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Klien kami mencari keadilan sejak 2023, tetapi sampai hari ini tidak ada kepastian hukum yang jelas. Anehnya lagi, tidak pernah diperlihatkan SP3 kepada korban maupun kuasa hukum, namun sikap penyidik seolah perkara ini sudah selesai,” tegas Harriani Bianca Daryana kepada awak media.

 

Harriani bahkan menduga adanya indikasi “main mata” antara pihak terlapor dengan oknum penyidik karena proses mediasi yang dijanjikan sebelumnya justru terkesan mandek dan tidak berjalan sebagaimana mestinya.

 

“Kami menduga ada sesuatu yang janggal. Ketika kami meminta kepastian hukum dan perkembangan perkara, justru yang muncul kesan tidak transparan. Penyidik terkesan tidak mau membuka ruang mediasi yang objektif karena menganggap persoalan selesai. Padahal di sistem perkara masih berjalan. Ini yang membuat kami curiga,” ujar Harriani dengan nada tegas.

 

Atas kondisi tersebut, DPD FERADI WPI DKI Jakarta memastikan akan mengambil langkah hukum lanjutan berupa pengajuan praperadilan serta pelaporan ke Divisi Propam Polri apabila ditemukan dugaan pelanggaran etik maupun maladministrasi dalam penanganan perkara tersebut.

 

“Kami tidak akan tinggal diam. Dalam waktu dekat kami akan mengajukan praperadilan dan melaporkan persoalan ini ke Propam Polri. Penegakan hukum harus bersih, transparan, dan berintegritas. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap institusi penegak hukum,” lanjut Harriani.

 

Kasus yang dilaporkan Ferdinand Oma sendiri bermula saat dirinya membeli satu unit rumah di Perumahan Tenjo City, Desa Singabangsa, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor pada 7 September 2020. Ferdinand mengaku telah membayarkan uang muka sebesar Rp51.439.700 dengan cicilan bulanan Rp1.773.391.

 

Menurut pengakuan Ferdinand, selama menempati rumah tersebut dirinya selalu membayar cicilan tepat waktu. Ia bahkan mengaku masih memiliki bukti pembayaran terakhir pada Maret 2023.

 

Namun persoalan mulai muncul pada April hingga Mei 2023 ketika pihak yang mengatasnamakan pengembang datang menagih tunggakan cicilan dan menyebut Ferdinand menunggak selama empat bulan. Ferdinand membantah tuduhan tersebut dan menyatakan pembayaran terakhir dilakukan pada Maret 2023.

 

Situasi kemudian memanas pada 9 Mei 2023. Saat rumah dalam keadaan kosong, sekitar 15 orang yang tidak dikenal disebut mendatangi rumah Ferdinand dan melakukan pembongkaran serta pengrusakan secara paksa.

 

Menurut keterangan Ferdinand, gerbang rumah dibobol, pintu dan kamar yang terkunci dirusak, kemudian seluruh barang-barang pribadi dikeluarkan dari rumah. Tidak hanya itu, sejumlah dokumen penting dan barang berharga lainnya juga disebut hilang dalam kejadian tersebut.

 

“Yang kami sesalkan bukan hanya dugaan pengosongan paksa, tetapi juga adanya dugaan pengambilan barang-barang pribadi dan dokumen penting milik klien kami. Ini tidak bisa dianggap persoalan sepele,” kata Harriani Bianca Daryana.

 

Pasca kejadian itu, Ferdinand mengaku sempat berupaya melakukan mediasi dengan pihak pengembang agar dirinya dapat melanjutkan cicilan rumah. Namun permohonan tersebut ditolak dan rumah diminta tetap dikosongkan.

 

Karena merasa dirugikan, Ferdinand akhirnya membuat laporan polisi ke Polres Bogor pada 5 September 2023 dengan Nomor LP/B/1626/IX/2023/SPKT/POLRES BOGOR/POLDA JAWA BARAT.

 

Dalam laporannya, Ferdinand melaporkan YL selaku Direktur Utama PT Bumi Waringin Indonesia atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.

 

Secara hukum, perkara tersebut berpotensi berkaitan dengan sejumlah ketentuan pidana dan aturan kepolisian apabila terbukti terjadi pelanggaran dalam prosesnya.

 

Dari sisi dugaan tindak pidana, tindakan memasuki rumah dan mengeluarkan barang secara paksa dapat dikaitkan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara.

 

Selain itu, apabila terbukti terjadi perusakan terhadap pintu, gerbang, maupun fasilitas rumah lainnya, maka dapat dijerat Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

 

Tidak hanya itu, tindakan memasuki rumah tanpa izin pemilik juga dapat dikaitkan dengan Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan atau rumah tanpa izin dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan.

 

Bahkan apabila ditemukan adanya unsur intimidasi atau tindakan bersama-sama yang menimbulkan ketakutan terhadap penghuni rumah, pihak terkait juga berpotensi dijerat Pasal 170 KUHP mengenai kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang dengan ancaman pidana hingga 5 tahun 6 bulan penjara.

 

Sementara dari sisi prosedur penanganan perkara, Harriani menilai penyidik wajib menjalankan ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, khususnya terkait kewajiban transparansi penanganan perkara dan pemberian SP2HP kepada pelapor secara berkala.

 

Apabila benar terdapat penghentian penyidikan tanpa pemberitahuan resmi kepada pelapor maupun kuasa hukumnya, maka hal itu dinilai dapat menimbulkan dugaan pelanggaran prosedur dan etik profesi kepolisian.

 

“Negara hukum tidak boleh membiarkan rakyat kecil berjuang sendiri mencari keadilan. Kami menghormati institusi Polri, tetapi oknum yang mencederai marwah institusi harus ditindak. Kepastian hukum adalah hak setiap warga negara,” tegas Harriani Bianca Daryana.

 

Harriani juga menyampaikan pesan moral kepada seluruh aparat penegak hukum agar tetap menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas negara.

 

“Jabatan adalah amanah. Jangan pernah memperjualbelikan keadilan. Ketika masyarakat datang melapor, mereka datang membawa harapan terakhir. Jika hukum dipermainkan, maka yang runtuh bukan hanya kepercayaan publik, tetapi wibawa negara itu sendiri,” ucap Harriani.

 

Ia berharap perkara yang dialami kliennya dapat menjadi perhatian serius seluruh pihak, termasuk pengawasan internal kepolisian maupun lembaga pengawas eksternal.

 

“Kami ingin kasus ini dibuka seterang-terangnya. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Kami akan terus mengawal sampai klien kami mendapatkan kepastian hukum dan keadilan yang sesungguhnya,” pungkasnya.

 

Sementara itu, sebelumnya pihak penyidik Aiptu Apid saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp menyebut bahwa pihak developer maupun legal konsultan meminta waktu untuk datang ke Polres.

 

Ditemui di tempat terpisah Ketua Umum Organisasi FERADI WPI/ FERADI MEDIATOR / Perkumpulan Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia ( KAWAN JARI / IWJRI ), Asosiasi Masyarakat Bertato Indonesia, FERADI TAX CONSULTANT, Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya Dan Rekan ( Tim Kuasa Hukum Keluarga Korban ), Direktur Utama PT Kawan Jari Grup, Pimpinan Redaksi media kawanjarinews.com menyampaikan bahwa dirinya meminta seluruh Pimred dan Wartawan yang tergabung di KAWAN JARI untuk kawal perkara ini sebagai sosial kontrol.

 

“Sebelum berita ini ditayangkan, redaksi telah dan akan melakukan upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada pihak pelapor maupun terlapor untuk dimuat pada pemberitaan selanjutnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku ( UU PERS & KODE ETIK JURNALISTIK )”

 

 

Red_team

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA