Diterbitkan Oleh:
PT. CYBERTNI GROUP INTERNASIONAL
SK. Kemenkumham
AHU-0070260.AH.01.11.TAHUN 2025
NPWP. 10.000.000.123.3006
SERTIFIKAT TERDAFTAR PAJAK : S-14196/SKT-WP-CT/KPP.1007/2025
TANGGAL TERDAFTAR : 24 Maret 2025
ALAMAT : Jl. Eco nomer 8 Ciputat, Jakarta
NO. TELEPON : 081229153917
EMAIL : portalkomando@gmail.com
TDPSE KOMINFO :
KBLI : 63122 + 58130
AKTE NOTARIS : Yaseer Arafat, S.H., M.Kn.
Nomor 24 Tanggal 22 Maret 2025
DEWAN PENDIRI : AHMAD WIBISONO,S.H
KOMISARIS : SRIWAHYUNI
DIREKTUR: MAYOR TNI(PURN)FAHRUROZI
PT. CYBERTNI GROUP INTERNASIONAL
DEWAN PEMBINA
- Letnan Jenderal (Purn.) Mulyono
- Komisaris Jenderal Polisi (Purn.) Adi Wasesa
- Komisaris Jenderal Polisi (Purn.) Drs. Oegroseno, S.H.
- Inspektur Jenderal Polisi (Purn.) Eddy Kusuma
- Brigadir Jenderal (Purn.) Taufik
- Komisaris Jenderal Polisi (Purn.) Susno Duadji
- Komisaris Besar Polisi Basuki, S.Pd., S.H., M.A.P.
- Mayor Jenderal TNI M. Arif Siswanto
- Kolonel TNI Sapto Irianto
- Sersan Kepala Trijoko Santoso
- Brigadir Jenderal Polisi (Purn.) Ahmad Sahlan, S.H
- Prof. Dr. H. Suhendar, S.E.
- Dr. Suryanto P.D., S.H., M.H., M.Kn.
- Akn. Darmadji, S.Pd., S.H., M.A.P.
- Rohmat Selamat, S.H., M.Kn.
- Drs. H. Gusti Arman, M.Si.
- Pangeran Sanggau Kalimantan Barat
- Radin Surya Dharma
- Nurul Kamal
- Laksda TNI(Purn) Tri Prasodjo
- Letjend TNI (Purn) Madsuni
- Letjend TNI (Purn) Eko Margiyono
- Letjen TNI (Purn) Lodewijk Freidrich Paulus
- Letjen TNI (Purn) Syahrir MS
- Mayjen TNI Mar (Purn) Widodo Dwi Purwanto
- Mayjen TNI Ferdial Lubis, MPICT
- Mayjen TNI Putra Widiastawa
- Brigjen TNI IG Putra Yasa, S.I.P
- Brigjen TNI Hendriyadi, S.H
- Brigjen TNI Donny Ismuali Bainuri, S.Hub., Int., M.A.S.S.S.,
- Letjen TNI (purn) Agus Kriswanto
REDAKSI
Pimpinan Umum : Ahmad Wibisono, S.H., C.MDF.
Wakil Pimpinan Umum : Raden Soemito Kanjeng Glagah Wangi Demak Bintoro
Pimpinan Redaksi : Rudianto
Wakil Pimpinan Redaksi :
TIM PENASEHAT HUKUM
- Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MDC., PFW., C.MDF.
- Azam Khan, S.H.
- Asep Suherman, S.H.
Editor/IT : Putra Jaya Sukma
Redatur Berita : Dela permata
Investigasi : Dhoni
Koordinator liputan : Sholeh arifin
Kaperwil Jawa Tengah : kusbiantoro P.
Kaperwil jawa Timur : Andre kayado
Kaperwil Jawa Barat : Hasanudin
Jurnalis : Agus Stiawan
Wartawan : Davit Setiawan
PERATURAN PERUSAHAAN
MEDIA PORTALKOMANDO.ID
PERATURAN UNTUK DI KETAHUI DAN DI TAATI SEMUA WARTAWAN/JURNALIS YANG RESMI MENJADI MITRA TAHUN 2024
PIHAK PT.CYBERTNI GRUP INTERNASIONAL TIDAK MENGIJINKAN SEGALA MACAM AKTIVITAS YANG MELANGGAR HUKUM BAGI JURNALIS/WARTAWAN
TIDAK BOLEH TERLIBAT :
- Narkotika
- Pemerasan/ Pungli
- Penipuan / Pencurian
- Mengkopi Berita Tanpa Ada Ijin Sumbernya
- Menyalahgunakan Nama Untuk Kepentingan Golongan Unsur Politik / Kelompok Apapun
- Mengirim Berita Ke Media Berbeda Yang Telah Tayang Online Di portalkomando.id
- Melanggar Undang Undang ITE
- Melanggar Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999
- Tidak mengijinkan pihak manapun mengeluarkan proposal atas nama serta tidak bertanggung jawab bila ada unsur penipuan dengan beredarnya proposal palsu dipihak penunjuk.
Petunjuk :
- Menjalin Kerjasama/Bermitra dengan ADVOKAT/PENGACARA diwilayah kerja masing masing.
- Menjalin Kerjasama/Bermitra dengan POLRI/TNI/PEMERINTAH.
- Bergabung Dengan PWRI Dan Mengukuti Program Sertifikasi Profesi Di Wilayah Masing-masing.
- Bila dalam satu bulan tidak ada rilis berita dan tidak bekerja sama dengan baik dengan wartawan/jurnalis yang tergabung dengan media Portalkomando.id maka pihak redaksi akan menonaktifkan atau mengeluarkan sebagai peringatan atau pemberhentian resmi.
- Pengguna narkotika, dibedakan menjadi 2 yaitu pecandu narkotika dan penyalah guna narkotika. Pecandu narkotika adalah orang yang menggunakan narkotika dan memiliki ketergantungan terhadap narkotika baik secara fisik maupun psikis. Sedangkan penyalah guna narkotika adalah orang secara melawan hukum, aktif menggunakan narkotika.
- Hukuman pidana bagi pengedar narkotika diatur dalam pasal 111, 112, 113, 132 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan hukuman kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati, serta hukuman pidana berupa denda maksimal hingga 10.000.000.000,- Sedangkan hukuman pidana bagi pengguna narkotika diatur dalam pasal 127 dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun, hukuman pidana denda maksimal 10.000.000.000. Pengguna narkotika juga berhak untuk melakukan rehabilitasi untuk penyembuhan dari ketergantungan terhadap narkotika.
- Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.Pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 miliar.Larangan masyarakat tidak boleh membeli BBM jenis apa pun untuk dijual kembali.
- Pengaturan mengenai tindak pidana pengedar sediaan farmasi tanpa izin edar diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan. yaitu dalam Pasal 386 ayat (1) KUHP yang berbunyi “Barangsiapa menjual, menawarkan atau menyerahkan barang makanan atau minuman atau obat, sedang diketahuinya bahwa barang-barang itu dipalsukan dan kepalsuan itu disembunyikan, dihukum penjara selama-lamanya empat tahun”.
- Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 8 ayat (1) butir a “Pelaku usaha di larang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standard yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan; sedangkan ketentuan tindak pidana nya diatur dalam pasal 62 ayat (1) “ Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, pasal 9, pasal 10, pasal 13 ayat (2) pasal 15, pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c huruf e, ayat (2), dan pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 ( dua miliar rupiah).
Lebih lanjut Undang – Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 106 ayat (1) “ Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar”. Ketentuan mengenai tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi diatur dalam Pasal 197 sebagai berikut “ Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.0000.0000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”