Redaksi

 

Diterbitkan Oleh:

 

PT. CYBERTNI GROUP INTERNASIONAL

SK. Kemenkumham

AHU-0070260.AH.01.11.TAHUN 2025

NPWP. 10.000.000.123.3006

SERTIFIKAT TERDAFTAR PAJAK : S-14196/SKT-WP-CT/KPP.1007/2025

TANGGAL TERDAFTAR : 24 Maret 2025

ALAMAT : Jl. Eco nomer 8 Ciputat, Jakarta

NO. TELEPON : 081229153917

EMAIL : portalkomando@gmail.com

TDPSE KOMINFO :

KBLI : 63122 + 58130

AKTE NOTARIS : Yaseer Arafat, S.H., M.Kn.

Nomor 24 Tanggal 22 Maret 2025

DEWAN PENDIRI : AHMAD WIBISONO,S.H

KOMISARIS : SRIWAHYUNI

DIREKTUR: MAYOR TNI(PURN)FAHRUROZI

 

PT. CYBERTNI GROUP INTERNASIONAL

 

DEWAN PEMBINA

  1. Letnan Jenderal (Purn.) Mulyono
  2. Komisaris Jenderal Polisi (Purn.) Adi Wasesa
  3. Komisaris Jenderal Polisi (Purn.) Drs. Oegroseno, S.H.
  4. Inspektur Jenderal Polisi (Purn.) Eddy Kusuma
  5. Brigadir Jenderal (Purn.) Taufik
  6. Komisaris Jenderal Polisi (Purn.) Susno Duadji
  7. Komisaris Besar Polisi Basuki, S.Pd., S.H., M.A.P.
  8. Mayor Jenderal TNI M. Arif Siswanto
  9. Kolonel TNI Sapto Irianto
  10. Sersan Kepala Trijoko Santoso
  11. Brigadir Jenderal Polisi (Purn.) Ahmad Sahlan, S.H
  12. Prof. Dr. H. Suhendar, S.E.
  13. Dr. Suryanto P.D., S.H., M.H., M.Kn.
  14. Akn. Darmadji, S.Pd., S.H., M.A.P.
  15. Rohmat Selamat, S.H., M.Kn.
  16. Drs. H. Gusti Arman, M.Si.
  17. Pangeran Sanggau Kalimantan Barat
  18. Radin Surya Dharma
  19. Nurul Kamal
  20. Laksda TNI(Purn) Tri Prasodjo
  21. Letjend TNI (Purn) Madsuni
  22. Letjend TNI (Purn) Eko Margiyono
  23. Letjen TNI (Purn) Lodewijk Freidrich Paulus
  24. Letjen TNI (Purn) Syahrir MS
  25. Mayjen TNI Mar (Purn) Widodo Dwi Purwanto
  26. Mayjen TNI Ferdial Lubis, MPICT
  27. Mayjen TNI Putra Widiastawa
  28. Brigjen TNI IG Putra Yasa, S.I.P
  29. Brigjen TNI Hendriyadi, S.H
  30. Brigjen TNI Donny Ismuali Bainuri, S.Hub., Int., M.A.S.S.S.,
  31. Letjen TNI (purn) Agus Kriswanto

 

REDAKSI

Pimpinan Umum : Ahmad Wibisono, S.H., C.MDF.

Wakil Pimpinan Umum : Raden Soemito Kanjeng Glagah Wangi Demak Bintoro

Pimpinan Redaksi : Rudianto

Wakil Pimpinan Redaksi :

 

TIM PENASEHAT HUKUM

  1. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MDC., PFW., C.MDF.
  2. Azam Khan, S.H.
  3. Asep Suherman, S.H.

 

Editor/IT : Putra Jaya Sukma

 

Redatur Berita : Dela permata


Investigasi : Dhoni


Koordinator liputan : Sholeh arifin


Kaperwil Jawa Tengah : kusbiantoro P.


Kaperwil jawa Timur : Andre kayado


Kaperwil Jawa Barat : Hasanudin 


Jurnalis :  Agus Stiawan


Wartawan : Davit Setiawan 

 

PERATURAN PERUSAHAAN

MEDIA PORTALKOMANDO.ID

 

PERATURAN UNTUK DI KETAHUI DAN DI TAATI SEMUA WARTAWAN/JURNALIS YANG RESMI MENJADI MITRA TAHUN 2024

PIHAK PT.CYBERTNI GRUP INTERNASIONAL TIDAK MENGIJINKAN SEGALA MACAM AKTIVITAS YANG MELANGGAR HUKUM BAGI JURNALIS/WARTAWAN

 

TIDAK BOLEH TERLIBAT :

  1. Narkotika
  2. Pemerasan/ Pungli
  3. Penipuan / Pencurian
  4. Mengkopi Berita Tanpa Ada Ijin Sumbernya
  5. Menyalahgunakan Nama Untuk Kepentingan Golongan Unsur Politik / Kelompok Apapun
  6. Mengirim Berita Ke Media Berbeda Yang Telah  Tayang Online Di portalkomando.id
  7. Melanggar Undang Undang ITE
  8. Melanggar Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999
  9. Tidak mengijinkan pihak manapun mengeluarkan proposal atas nama serta tidak bertanggung jawab bila ada unsur penipuan dengan beredarnya proposal palsu dipihak penunjuk.

Petunjuk :

  1. Menjalin Kerjasama/Bermitra dengan ADVOKAT/PENGACARA diwilayah kerja masing masing.
  2. Menjalin Kerjasama/Bermitra dengan POLRI/TNI/PEMERINTAH.
  3. Bergabung Dengan PWRI Dan Mengukuti Program Sertifikasi Profesi Di Wilayah Masing-masing.
  4. Bila dalam satu bulan tidak ada rilis berita dan tidak bekerja sama dengan baik dengan wartawan/jurnalis yang tergabung dengan media Portalkomando.id  maka pihak redaksi akan menonaktifkan atau mengeluarkan sebagai peringatan atau pemberhentian resmi.
  5. Pengguna narkotika, dibedakan menjadi 2 yaitu pecandu narkotika dan penyalah guna narkotika. Pecandu narkotika adalah orang yang menggunakan narkotika dan memiliki ketergantungan terhadap narkotika baik secara fisik maupun psikis. Sedangkan penyalah guna narkotika adalah orang secara melawan hukum, aktif menggunakan narkotika.
  6. Hukuman pidana bagi pengedar narkotika diatur dalam pasal 111, 112, 113, 132 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan hukuman kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati, serta hukuman pidana berupa denda maksimal hingga 10.000.000.000,- Sedangkan hukuman pidana bagi pengguna narkotika diatur dalam pasal 127 dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun, hukuman pidana denda maksimal 10.000.000.000. Pengguna narkotika juga berhak untuk melakukan rehabilitasi untuk penyembuhan dari ketergantungan terhadap narkotika.
  7. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.Pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 miliar.Larangan masyarakat tidak boleh membeli BBM jenis apa pun untuk dijual kembali.
  8. Pengaturan mengenai tindak pidana pengedar sediaan farmasi tanpa izin edar diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan. yaitu dalam Pasal 386 ayat (1) KUHP yang berbunyi “Barangsiapa menjual, menawarkan atau menyerahkan barang makanan atau minuman atau obat, sedang diketahuinya bahwa barang-barang itu dipalsukan dan kepalsuan itu disembunyikan, dihukum penjara selama-lamanya empat tahun”.
  9. Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 8 ayat (1) butir a “Pelaku usaha di larang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standard yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan; sedangkan ketentuan tindak pidana nya diatur dalam pasal 62 ayat (1) “ Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, pasal 9, pasal 10, pasal 13 ayat (2) pasal 15, pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c huruf e, ayat (2), dan pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 ( dua miliar rupiah).

Lebih lanjut Undang – Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 106 ayat (1) “ Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar”. Ketentuan mengenai tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi diatur dalam Pasal 197 sebagai berikut “ Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.0000.0000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”

 

 

 

LAINNYA