Diduga Dibekingi Ormas Baru yang Belum Terdaftar, Aktivitas Penimbunan dan Pembakaran Limbah di Mojokrapak Diminta Diusut Tuntas

waktu baca 2 menit
Selasa, 9 Jun 2026 18:24 5 Redaksi

Portalkomando.id | Jombang – Dugaan adanya pihak yang membekingi aktivitas penimbunan dan pembakaran limbah glangsing di tepi Jalan Suroharjo, Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, menjadi perhatian masyarakat. Informasi yang berkembang di lapangan menyebut aktivitas tersebut diduga mendapat dukungan dari sebuah organisasi kemasyarakatan (ormas) yang baru terbentuk.

Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut. Status legalitas organisasi yang disebut-sebut tersebut juga belum dapat dipastikan. Belum terdapat keterangan resmi apakah organisasi dimaksud telah memiliki pengesahan sebagai badan hukum dari Kementerian Hukum Republik Indonesia maupun telah memenuhi persyaratan administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila nantinya terbukti terdapat pihak yang memberikan perlindungan, dukungan, atau memfasilitasi aktivitas pengelolaan limbah yang melanggar hukum, maka aparat penegak hukum diminta untuk tidak hanya menindak pelaku usaha, tetapi juga mengusut seluruh pihak yang diduga turut serta, membantu, atau memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat menilai penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh, tanpa pandang bulu dan tanpa adanya perlindungan terhadap pihak mana pun. Dugaan pembakaran limbah secara terbuka yang berpotensi mencemari lingkungan harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum maupun Dinas Lingkungan Hidup. Apabila terbukti terjadi pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan limbah dan perlindungan lingkungan hidup, maka sanksi pidana, administratif, maupun denda harus diterapkan sesuai peraturan perundang-undangan.

Warga juga mendesak aparat untuk memeriksa legalitas organisasi yang disebut dalam informasi yang beredar, termasuk memastikan apakah organisasi tersebut telah memenuhi ketentuan hukum mengenai pendirian dan administrasi organisasi kemasyarakatan. Pemeriksaan tersebut dinilai penting agar tidak ada pihak yang memanfaatkan nama organisasi sebagai tameng untuk membenarkan aktivitas yang diduga melanggar hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pengelola lokasi penimbunan limbah maupun organisasi yang disebut dalam informasi yang beredar. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan dalam pemberitaan.

 

Team

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA